LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka Rapat Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Kalimantan Barat di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (8/3/2023).
Bupati Erlina mengatakan, ruang lingkup pemanfaatan data terdiri dari Nomor Identitas Kependudukan ( NIK ) yang bersifat unik atau khas dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Karenanya, E-KTP dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Tak hanya itu, pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2023 menargetkan kinerja untuk pelaksanaan pemanfaatan data hak akses dan PKS berjumlah 15 SKPD untuk setiap Kabupaten dan Kota.
“Saya harapkan seluruh SKPD di Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk memenuhi target tersebut,” ujar Bupati Erlina berpesan dalam sambutannya.
Selain itu, Bupati Erlina juga mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta rapat teknis kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mempawah dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
Bupati Erlina berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan kesepakatan bersama dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas yang diemban, serta dapat bekerja dengan penuh semangat dan saling bergandengan tangan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Mari berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kalimantan Barat,” pungkas Bupati Erlina mengajak. (Dex)