LensaKalbar – Guna mengantisipasi berbagai bentuk gratifikasi atau praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan pencerahan langsung pada aparatur sipil negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (28/2/2023).
“Hari ini merupakan momentum yang sangat berharga, dan merupakan suatu kehormatan bagi Pemerintah Mempawah, bahwasanya kita patut untuk bersyukur dan berterima kasih dapat pencerahan secara langsung dari KPK-RI,” kata Sekda Mempawah, Ismail ketika mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka kegiatan Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mempawah Tahun 2023 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah.
Sekda Ismail berpendapat bahwa gratifikasi merupakan salah satu bagian dari bentuk korupsi. Karenanya, kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sungguh-sungguh oleh segenap komponen penyelenggara Negara, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Mempawah.
“Kami harap kepada seluruh OPD untuk dapat mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga kedepan OPD dapat bekerja lebih solid sebagai tim dalam rangka menciptakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Sekda Ismail.
Turut hadir sebagai narasumber Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Public Utama KPK RI, Muhammad Indra Furqon beserta tim, Kepala Bank Kalbar Cabang Mempawah, Direktur PDAM Mempawah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta perwakilan kepala SDN dan SMPN se-Kabupaten Mempawah. (Dex)