LensaKalbar – Implementasi atas Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dirasakan telah memberikan manfaat yang siginifikan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif, khususnya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ihwal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika membuka secara resmi Rakor dan Dialog Umum Tentang Koordinasi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Senin (27/2/2023).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka 9 tahun Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tujuannya, kata Wabup Pagi, guna mensinergikan dan mensinkronkan pelaksanaan pemerintah desa, sehingga roda pemerintahan desa dapat benar- benar terlaksana sesuai peraturan perundang- undangan serta taat hukum.
“Kami harap pelaksanaan pemerintahan desa yang terintegrasi dengan APIP dan APH dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” ungkap Wabup Pagi.
Olehlarenanya, lanjut Wabup Pagi, keberadaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut mesti dioptimalkan dengan baik dan selaras dengan aturan yang telah diterbitkan.
“Semoga kegiatan ini menjadi motivasi bagi pemdes, dan melahirkan strategi baru demi kemajuan desa di Kabupaten Mempawah,” kata Wabup Pagi berharap.
Di kesempatan tersebut, Wabup Pagi minta semua pihak, baik itu kepala desa, BPBD, dan masyarakat desa untuk terus membangun musyawarah mufakat. “Dan sejumlah pihak terkait untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan secara bertahap kepada seluruh elemen pemerintahan desa,” pungkas Wabup Pagi. (Dex)