LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang berencana akan mengusulkan rancangan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RTPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Pasalnya, RTPLH dinilai akan memandu semua pihak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang dengan memperkuat pemanfaatan kawasan ekonomi sistem yang bernilai konservasi tinggi.
“Jadi tahun 2023 ini, kita akan mulai menyusun rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sintang. Nah, dukungan RTPLH ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJP, termasuk RPJM, dan tata ruang Sintang,” ungkap Wakil Bupati Sintang, Melkianus ketika membuka dan memberikan sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang 2023-2053 di Aula Bappeda Sintang, Rabu (18/1/2023).
“Sebagai dokumen perencanaan yang strategis dan jangka panjang, maka RTPLH ini akan diundangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk payung hukum,” kata Wabup Melkianus menambahkan.
Olehkarenanya, Wabup Melkianus berharap kepada semua pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan rancangan dokumen RTPLH, agar dipersiapkan dengan matang mulai dari sekarang ini.
“Saya harap RTPLH ini bisa dibahas atau diparipurnakan bersama dengan Raperda pemindahan ibu kota Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu pada Maret 2023 nanti. Dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari semua pihak terkait RTPLH ini, sehingga bisa menjadi dokumen yang baik untuk kita di Kabupaten Sintang,” pungkas Wabup Melkianus mengingatkan. (Dex)