
LensaKalbar – Upaya percepatan penurunan angka Stunting di Kabupaten Mempawah dibutuhkan keterlibatan dan komitmen dari semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi dan konvergensi penurunan angka stunting,” kata Sekda Mempawah, H Ismail ketika membuka secara resmi Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Monitoring Evaluasi Cakupan Program Stunting di Wisma Chandramidi, Kamis (15/12/2022).
Proses diseminasi, kata Sekda Ismail, merupakan proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan dan dikelola sehingga terjadi saling tukar informasi.
“Sehingga pada akhirnya terjadi kesamaan pendapat dalam pemberian rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk perencanaan mendatang,” kata Sekda Ismail.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan mandat yang harus dilaksanakan masing-masing peran dan tanggung jawab serta target yang tertuang jelas di dalamnya.
Menurut Sekda Ismail, Kabupaten Mempawah sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam dalam penanganan stunting dengan dibentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting, dan tim audit kasus stunting serta penetapan lokus Stunting hingga tahun 2024.
“Berdasarkan data E-PPGBM daftar status gizi balita di Kabupaten Mempawah terdapat 1.313 balita atau 7,82 persen. Dari dari total 16.799 balita teedapat 248 balita tergolong sangat pendek,” bebernya.
Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Mempawah masih tergolong rendah, namun tidak membuat lengah sehingga harus menjadikan tekad dalam penurunan stunting menjadi zero Stunting.
“Semoga dengan kolaborasi semua pihak dapat menjadikan Kabupaten Mempawah zero Stunting,” pungkas Sekda Ismail. (Dex)