LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengimbau kepada semua pihak terutama yang memiliki kendaraan roda empat maupun enam supaya tidak parkir di bahu atau pinggir jalan karena bisa menuai kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tak ayal banyak mobil atau motor yang parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan. Mulai parkir di pinggir jalan dan depan rumah toko (Ruko), seperti di ruas Jalan D.I Panjaitan, Sintang.
Karenanya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari minta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) agar mengambil langkah preventif, khususnya kendaraan yang parkir di pinggir jalan protokol.
“Kami harapkan Dishub ambil langkah preventif atau menertibkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” kata Mainar Puspa Sari ketika dihubungi Lensakalbar.co.id, Sabtu (26/11/2022).
Srikandi DPRD Sintang ini, menilai parkir di pinggir jalan dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.
”Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di pimggir jalan ini kendaraan roda empat, tentunya ruas jalan sempit, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” kata Mainar Puspa Sari.
Kondisi tersebut, kata Politikus Partai Demokrat (PD), sering kali dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas. Karenanya, Dishub diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat juga agar tidak memarkir kendaraannya di pinggir jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya,” tegasnya.
Fnomena parkir di pinggir jalan dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.
“Parkir pinggir jalan dibenarkan selama tidak ada larangan parkir atau dilarang setop. Tetapi, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkas Mainar Puspa Sari, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (Dex)