LensaKalbar – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Kecamatan Serawai-Ambalau mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Jumat (25/11/2022).
Mereka mengeluarkan tiga poin penyataan sikap atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor :226/Pl.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sintang pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan ke KPU Sintang, yakni:
- Kami menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, karena tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan dari masing-masing Desa ke Kecamatan Serawai dan Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau.
- Apabila tetap terjadinya pengurangan kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau, maka kami tidak akan mengikuti dan melaksanakan semua tahapan pemilu tahun 2024.
- Dengan ini juga kami menyatakan akan keluar dari wilayah Kabupaten Sintang dan menyatakan bergabung dengan Kabupaten Melawi, karena secara Geografis, Historis dan Kultur lebih dekat dan Identik dengan Kabupaten Melawi.
Perihal inipun diungkapkan Rudy Andryas, Koordinator Persatuan Masyarakat Serawai-Ambalau, kepada Lenskalbar.co.id.
“Kalau kita lihat pengumuman KPU itu, maka terjadi pengurangan kursi. Yang mana Dapil V Serawai-Ambalau 4 kursi menjadi 3 kursi saja pada Pemilu 2024 nanti,” ungkap Rudy Andryas.
Rudy Andryas berharap semua pihak terkait baik itu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten agar memperhatikan dengan serius persoalan ini. “Kita harap Dapil V Serawai-Ambalau tetap 4 kursi dan tidal terjadi pengurangan kursi,” tegasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU RI nomor 457 terkait dengan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan setiap kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Sintang terjadi penambahan dan pengurangan jumlah alokasi kursi dari daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Data agregat itu bukan perhitungan KPU tapi hasil dari perhitungan Mendagri yang disampaikan kepada KPU RI, sehingga menjadi keputusan,” ujar Hazizah menjelaskan.
Olehkarenanya, Dapil V yang meliputi Kecamatan Serawai-Ambalau, kata Hazizah, terjadi pengurangan jumlah alokasi kursi. “Dari 4 kursi jadi 3 kursi pada pemilu 2024 nanti. Sedangkan Dapil II terjadi penambahan jumlah kursi,” ungkap Hazizah.
Untuk penyusunan Dapil, kata Hazizah, juga berdasarkan jumlah penduduk. “Jadi, ketika kita bagi untuk menjadi per dapil, maka ada jumlah penduduk berkurang salah satunya Dapil V Kecamatan Serawai-Ambalau,” ungkapnya.
“Ini sudah kami umumkan. Tahap selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik. Setelah uji publik baru kami mmelakkukan rekap yang akan kami sampaikan kepada KPU RI. Tapi kami RDP kan dulu,” pungkas Hazizah menambahkan. (Dex)