Beranda Mempawah 10 Persen Penduduk Mempawah Masih BAB Sembarangan

10 Persen Penduduk Mempawah Masih BAB Sembarangan

Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika menghadiri deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan pada Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dan Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (17/11/2022).

LensaKalbar – Dinas Kesehatan PP KB Mempawah mendata, ada 6.468 atau 10 persen penduduk di Kabupaten Mempawah masih berprilaku buang air besar (BAB) sembarangan.

Artinya, belum semua masyarakat di kabupaten yang bejuluk “Bumi Galaherang” ini menggunakan Jamban Sehat, yakni jamban sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Data tersebut diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika menghadiri deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan pada Desa Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit dan Desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (17/11/2022) lalu.

“Data itu terhitung sejak periode Januari hingga Oktober 2022. Jadi, kurang lebihnya ada 6.468 rumah tangga atau 10 persen penduduk kita masih berperilaku buang air besar sembarangan,” ungkap Wabup Pagi.

Karenanya, Wabup Pagi menyarankan agar instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan PPKB Mempawah melakukan upaya dalam menekan prilaku BAB sembarangan.

“Perlu dilakukan pemicuan dengan tujuan mendorong terjadinya perubahan perilaku dan paradigma kesehatan agar masyarakat terbebas dari BAB sembarangan,” ujar Wabup Pagi menyarankan.

Selain itu, kata Wabup Pagi, ada 7 desaa sudah deklarasi ODF, sisanya belum. Untuk itu, dirinya berharap kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dapat menjadi pemicu bagi desa atau kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Mempawah untuk segera deklarasi ODF.

“Kami harap desa-desa lainnya segera mendeklarasikan ODF,” pungkas Wabup Pagi.

Berikut ini sejumlah syarat jamban sehat sesuai Standar Kementerian Kesehatan:

  • Tidak mencemari sumber air minum. Letak tangki septik minimal 10 meter dari sumur.
  • Tidak berbau dan tidak terjamah serangga atau tikus.
  • Tidak mencemari tanah sekitarnya. Lantai jamban harus cukup luas, minimal 1×1 meter.
  • Mudah dibersihkan dan aman digunakan.
  • Dilengkapi dinding kedap air berwarna terang dan memiliki atap pelindung.
  • Cukup penerangan.
  • Lantai kedap air.
  • Ventilasi cukup baik.
  • Tersedia air dan alat pembersih seperti sabun. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here