LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas menginstruksikan seluruh apotek di kabupaten ini untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual ,obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh.
Selain itu, Kadinkes Sintang ini, meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Sinto berharap seluruh Faskes Kabupaten Sintang untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.
“Orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun. Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
“Bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” pungkasnya menyarankan. (Dex)