LensaKalbar – Masyarakat di Kabupaten Sintang, layak berlega diri, karena muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang membatalkan pemecatan atau penghapusan tenaga honorer dan kontrak pada 2023 mendatang.
Ihwal inipun telah resmi diumumkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam laman akun Instgaram dan Facebook “Bang Midji”, pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Menyikapi perihal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono sependapat dengan adanya kebijakan pemerintah pusat membatalkan penghapusan tenaga honorer atau kontrak pada 2023 mendatang.
“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD sependapat penundaan pemberhentian tenaga honor telah resmi diumumkan. Terpenting, tidak ada penambahan tenaga honor baru, apalagi selap-selip,” ujar Senen Maryono ketika dihubungi Lensakalbar.co.id, Senin (10/10/2022).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang ini, menilai bahwa tenaga honorer atau kontrak di kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” yang sudah lama dan bekerja dengan baik, perlu diperhatikan.
“Jadi, tenaga honor yang bekerja sudah lama dan bekerja dengan baik harus kita perhatikan dan diusulkan untuk dipertahankan atau diformasikan pada PPPK,” ujar Politkus Partai Amanat Nasional (PAN).
Karenanya, Senen Maryono berharap tenaga honorer atau kontrak di Kabupaten Sintang dapat berkerja dengan baik. Dan diharapakan juga kepada pemerintah daerah untuk melakukan validasi dan pendataan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi saya harap semua honorer dan tenaga kontrak bekerja dengan baik,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (Dex)