Beranda Hukum Operasi Zebra Kapuas 2022 Dimulai, Polisi Sasar 7 Pelanggaran

Operasi Zebra Kapuas 2022 Dimulai, Polisi Sasar 7 Pelanggaran

Waka Polres Sintang, Kompol Firah Meydar Hasan memimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022 di Halaman Mapolres Sintang, Senin (3/10/2022).

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Kapuas 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.

Waka Polres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan, Operasi Zebra Kapuas 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.

“Iya, dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Waka Polres Sintang usai menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022 di Halaman Mapolres Sintang, Senin (3/10/2022).

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022 ini, kata Waka Polres, ada 7 pelanggaran prioritas yang akan dilakukan penindakan. Seperti, pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, dibawah pengaruh alkohol, berbonceng lebih dari satu, dan melewati batas kecepatan berkendara.

“Untuk penindakan kita fokus pada 7 pelanggaran kasat mata itu. Tentunya pelanggaran yang paling sering dilanggar seperti berkendara tidak pakai helm, melawan arus, dalam pengaruh alkohol dan beberapa yang umum lainnya,” ungkap Waka Pokres Sintang.

Kasat Lantas Polres Sintang, Iptu Bunga Tri Yulitasari mengatakan operasi zebra Kapuas tersebut akan dilaksanakan terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.

“Titik razia akan kita lakukan secara acak,” ucapnya.

Menurut Kasat, Operasi Zebra Kapuas 2022, digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Karenanya, dia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk melengkapi surat-surat kendaraan dalam Operasi Zebra Kapuas 2022 ini.

“Kami mengajak masyarakat agar dapat melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor,” imbau Kasat.

Pengendara motor juga diingatkan untuk selalu mengenakan pengaman kepala atau helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak berboncengan lebih dari dua orang, karena akan membahayakan keselamatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here