LensaKalbar – Meningkatnya kasus rabies di Kabupaten Sintang mendapat sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus. Ia mengaku prihatin dengan situasi semakin meningkatnya kasus rabies ini.
“Sebab itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan terukur dengan melibatkan semua stakeholder agar kasus ini dapat dikendalikan,” ujar Welbertus ketika dihubungi Lensakalbar.co.id, Jumat (7/9/2022).
Langkah-langkah yang dimaksud antara lain, pertama memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk memelihara hewan dengan baik dan benar. Yaitu, dengan melaksanakan vaksinasi secara rutin.
Kedua, masyarakat harus diberikan edukasi terkait tentang bahayanya penyakit rabies. Serta mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran dan kemauan untuk melaporkan kasus gigitan hewan penular rabies ini kepada petugas fasilitas kesehatan.
Ketiga, kesadaran masyarakat untuk segera mendapatkan pengobatan sesuai SOP. Keempat, perlu adanya pengawasan yang lebih intensif terhadap perpindahan penduduk dan lalu lintas penduduk yang membawa hewan peliharaan dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
“Saya tegaskan peran pemerintah daerah sangat penting, artinya dalam melaksanakan vaksinasi massal pada hewan penular rabies secara berkelanjutan. Serta perlu ada kebijakan untuk melakukan upaya pengendalian populasi anjing serta pengawasan terhadap perdagangan lalu lintas anjing,” ungkap Welbertus menyarankan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pemerintah daerah bisa lebih intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemahaman tentang rabies dan pentingnya kemitraan yang melibatkan stakeholder yang ada.
“Seperti komunitas, masyarakat sipil, pemerintah dan sektor non pemerintah karena kalau tidak segera dilakukan akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan jiwa di daerah kita,” pungkas Welbertus, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh mengirim surat kepada camat, kepala desa dan kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Sintang agar melakukan langkah antisipasi terhadap penularan penyakit rabies.
Surat tersebut dibuat untuk menindaklanjuti laraporan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di Kabupaten Sintang.
“Sampai dengan minggu ke 35 atau bulan Agustus 2022, gigitan anjing sebanyak 165 gigitan dan 1 orang di antaranya terindikasi rabies dan meninggal dunia, dengan alamat di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sepauk,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada hari Jumat, 2 September 2022 terdapat lagi laporan 1 kasus gigitan anjing yang mengalami gejala rabies dengan alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Dengan kejadian itu, Harisinto Linoh mengimbau camat, kepala desa dan kepala Puskesmas untuk melakukan kewaspadaan di masyarakat. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Sintang.
“Bentuk kewaspadaan adalah dengan melakukan pertemuan dan koordinasi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap terhadap gigitan anjing. Mengantisipasi keluar masuknya anjing di masyarakat dan luar wilayah, mewaspadai penularan rabies di masyarakat dengan mewaspadai anjing liar dan menyarankan untuk mengurung anjing, melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaannya,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi gigitan anjing segera melakukan pencegahan dengan mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir. Dan segera datang ke pelayanan kesehatan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan vaksin anti rabies.
“Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk ditindaklanjuti,” harapnya. (Dex)