LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dimaksimalkan.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dirinya menyarankan beberapa hal. Di antaranya optimalisasi pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ia menekankan pentingnya ketersediaan obat termasuk seluruh fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana intensif seperti ICU, ICCU, PICU dan NICU.
“Implementasikan registrasi online, sediakan display tempat tidur serta menyediakan antrian Tindakan Medis Operatif (TMO),” ungkapnya usai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan JKN bersama stakeholders di Kota Pontianak, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (31/8/2022).
Adanya stigma negatif di masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dinilainya perlu terus dikikis. Dia mengajak pihak terkait untuk menjadikan keluhan tersebut sebagai introspeksi dan motivasi.
“Jangan sampai hal itu terjadi lagi sebab ketika masyarakat sakit, mereka memerlukan pelayanan prima, maksimal, cepat dan tepat. Tapi saya yakin petugas medis sudah terlatih dan disumpah untuk melayani siapapun yang sakit tanpa melihat latar belakang,” ucap Bahasan.
Kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes), dirinya berharap agar memiliki kelapangan dada saat menghadapi berbagai jenis perilaku masyarakat, terlebih dengan kondisi sosial yang majemuk di Kota Pontianak.
“Wajar apabila masyarakat mengeluh, marah yang mungkin akan menyakitkan hati kita. Tapi kalau kita membalas, berarti kita belum professional. Jangan pernah menyalahkan masyarakat, tapi berikan edukasi serta pemahaman dengan pendekatan yang bijak,” tuturnya.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022, sudah 73,27 persen masyarakat Kota Pontianak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dari data tersebut lebih rinci dijelaskan, segmen peserta tertinggi adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu 33,09 persen disusul Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) yaitu 20,20 persen. Sisanya adalah Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 16,77 persen dan PBI APBD 3,22 persen.
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelayanan JKN, evaluasi dan monitoring program JKN terus dilakukan, tidak terkecuali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Bahasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan mendapatkan pelayanan gratis, meski sebenarnya tergolong mampu bahkan menengah ke atas. Pihaknya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak akan melakukan pengecekan serta verifikasi data di lapangan.
“Kalau betul tidak mampu ya wajar, tapi terkadang ada oknum masyarakat
yang nakal memanipulasi data agar mendapatkan PBI JKN,” pungkasnya. (kominfo/prokopim/LK1)