LensaKalbar – Setakat ini, pemilihan dan penetapan Calon Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Berbagai agenda khusus digelar kalangan legislatif untuk memilih dan menetapkan pengganti almarhum Sudiyanto yang wafat pada 18 September 20121 lalu sebagai “Wakil Bupati Sintang”.

Seperti Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan ke- II DPRD Sintang untuk Pengajuan Calon Wakil Bupati Sintang Pengganti masa jabatan 2021-2026, Rabu 20 Juli 2022 di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna ini Bupati Sintang , Jarot Winarno mengajukan Melkianus, S.Sos dan Saudara Hardoyo, S.E sebagai Calon Wakil Bupati Sintang Pengganti untuk dipilih oleh DPRD Sintang.

Selanjutnya, Panitia Pemilihan (Panli) Calon Wakil Bupati Sintang yang dipimpin Ketua Panli, Zulherman dan didampingi Wakil Ketua Panli, Toni menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pemilihan Wakil Bupati Sintang Pengganti bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Jumat (29/9/2022) lalu.
Selasa (2/8/2022), Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Sintang dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD Sintang tentang Tata Tertib (Tantib) Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021-2026.

Kemudian dihari yang sama, Selasa (2/8/2022), Panitia Pemilihan (Panli) menggelar rapat kerja internal Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati Sintang Pengganti masa jabatan 2021 – 2026 DPRD Sintang.
Agenda inipun membahas secara khusus terkait Tata Tertib (Tantib) pemilihan bersama Sekretariat DPRD Sintang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang.

Sedangkan hari ini, Rabu (3/8/2022) dua agenda yang digelar DPRD Sintang. Pertama, Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II dengan agenda Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Pengganti Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
Kedua, Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II dengan agenda Penetapan Calon Wakil Bupati Pengganti Sisa Masa Jabatan 2021-2026.

Dalam agenda ini dikakukan Penetapan Jumlah Pemilih dan Penyampaian Visi Misi Bupati oleh Calon Wakil Bupati Pengganti Sisa Masa Jabatan 2021-2026.
Berdasarkan Peraturan DPRD Sintang tentang Tata Tertib (Tantib) Pemilihan Wakil Bupati Sintang Pengganti periode 2021-2026 dipilih oleh seluruh anggota DPRD.

Mengingat ihwal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Sintang, Toni menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi Golkar sepakat memilih dan atau mendukung penuh Melkianus untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.
“Fraksi Golkar tetap Melkianus, ndakk ada cerita lain itu,” tegas Toni ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung DPRD Sintang, Selasa (2/8/2022).
Karena itu, Toni juga memberikan warning bagi seluruh anggota Fraksi Golkar agar tidak membelot dari apa yang sudah disepakati bersama.

“Kalau ada anggota fraksi Golkar membelot atau mengkhianati, tahu sendiri resikonya” ucap Toni dengan tegas.
Menurut Toni, ada dua pertimbangan Fraksi Golkar menjatuhkan dukungan kepada Melkianus. Pertimbangan pertamanya adalah Partai Golkar merupakan satu di antara partai pengusung pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sintang. Kedua, Melkianus adalah kader Partai Golkar.
“Clear itu!. Tentunya kita juga bersyukur lah beliau (Melkianus,red) dipilih sebagai salah satu cawabup pengganti almarhum Yosep Sudiyanto,” pungkas Ketua Fraksi Golkar ini.

Dukungan terhadap Melkianus tidak hanya datang dari kalangan partai koalisi atau pengusung saja, bahkan partai diluar koalisi seperti Demokrat dan Gerindra juga telah menyatakan sikap mendukung Melkianus pada proses dan tahapan pemilihan Cawabup Sintang yang sedang diproses Panitia Pemilihan (Panli) di DPRD Sintang.
Diberikatkan sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panli) Calon Wakil Bupati Sintang, Toni memastikan, Kamis (5/8/2022) masyarakat Kabupaten Sintang sudah dapat mengetahui siapa yang akan mendampingi Bupati Jarot dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten ini ke depannya.
Pasalnya, lembaga legislatif ini akan melakukan pemilihan Wakil Bupati Sintang.
“Tanggal 5 Agustus 2022 kita tetapkan sebagai jadwal pemilihan calon wakil bupati sintang,” ucap Toni.
Seperti diketahui, Bupati Sintang, Jarot Winarno dan almarhum Wakil Bupati Sintang, Yosep Sudiyanto pada Pilkada lalu mendapat dukungan dari lima partai pengusung, yakni NasDem, PPP, Golkar, PKB, dan PKPI. (Dex)