Beranda Parlemen Inspektorat Wajib Lakukan Audit Dana Desa

Inspektorat Wajib Lakukan Audit Dana Desa

Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Sintang

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta agar Inspektorat Kabupaten Sintang rutin tiap tahunnya melakukan audit, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa (DD) pada 391 desa yang tersebar di 14 Kecamatan, Kabupaten Sintang.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, lembaga legislatif ini, tidak ingin dana desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat (Pempus) untuk program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat desa dan lainnya ini disalahgunakan.

Apalagi, baru – baru ini ada seorang kepala desa (Kades) di kabupaten ini terjerat masalah hukum, karena tidak dapat mempertangungjawabkan pada pengelolaan dana desa (DD).

Perihal inipun diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung Parlemen Sintang, Senin (1/8/2022).

“Kita minta Inspektorat bekerja lebih maksimal lah ya, terutama melakukan audit dana desa di seluruh desa yang ada di kabupaten ini,” pinta Heri Jambri.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berpendapat bahwa sebagai lembaga pengawasan sudah suatu kewajiban bagi Inspektorat melakukan audit pada tiap hasil pekerjaan yang dilakukan pemerintah desa, terutama pada pengelolaan dana desa (DD).

“Kita minta audit pengelolaan dana desa itu dilakukan Inspektorat tiap tahunnya. Dan hasil auditnya disampaikan dengan transparan. Kalau ada indikasi penyimpangan katakan dengan jujur. Misalnya nih, kegiatan A dari hasil audit ada kesalahannya, tentunya ini harus disampaikan dengan benar. Jangan pula ada kesalahan tapi dikatakan benar, sedangkan yang jelas-jelas benar dikatakan salah. Nah, hal seperti ini yang tidak kami inginkan terjadi,” kata Heri Jambri.

Selain rutin melakukan audit, Heri Jambri juga menyarankan agar Inspektorat memberikan pendampingan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan suatu program yang baik dan benar serta sesuai dengan regulasinya.

Sebab, Heri Jambri, menilai masih banyak kepala desa dan perangkatnya belum memahami cara baik dan benar dalam pengelolaan dana desa. ”

Jadi, kita sarankan Inspektorat berikan pendampingan atau bimtek lah ya, sehingga kepala desa dan perangkatnya tahu dan memahami bagaimana baiknya mengelola dana desa, sehingga tidak mendapat masalag di kemudian harinya,” pungkas Heri Jamri, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here