Penimbun Ratusan Liter Solar Subsidi di Sungai Pinyuh Ditangkap

  • Whatsapp
Satreskrim Polres Mempawah ketika mengamankan pelaku PYB dan sejumlah barang bukti BBM jenis solar bersubsdi di Jalan Raya Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Jumat (29/7/2022).

LensaKalbar – Seorang warga di Jalan Raya Desa Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dicokok aparat kepolisian lantaran menimbun solar bersubsidi hingga 600 liter.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, pelaku yang telah ditangkap berinisial PYB.

PYB ditangkap dirumahnya pada Jumat (29/7/2022).

Pelaku mengaku dalam sehari bisa membeli BBM solar subsidi hingga 75 liter dan 10 liter dexlite.

“Di rumah pelaku anggota menemukan 17 jeringen berukuran 35 liter yang berisi solar bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah.

Menurut Kasat, barang bukti yang disita petugas berupa 17 jerigen berukuran 35 liter berisi total 600 liter solar bersubsidi, satu ember baskom, satu unit timbangan, satu selang bening berserat, satu selang coklat, satu corong biru dan satu centong biru.

“Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga normal di SPBU Sungai Bakau Besar Laut. Pelaku menjual kembali solar bersubsidi ini dengan harga Rp 9.000 per liter,” ungkap Kasat.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tanki kendaraannya hingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

“Untuk jenis kendaraan pelaku, normalnya maksimal hanya bisa menampung 42 liter, tetapi setelah dimodifikasi bisa memuat hingga 75 liter,” beber Kasat.

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan pelaku ke masing-masing jerigen berukuran 35 liter. Setelah ditimbun, oleh pelaku BBM jenis solar tersebut dijual kembali.

“Pelaku PYB juga ada menerima titipan beberapa jerigen dari pengantri solar lainnya. Jadi, total BBM jenis solar bersubsidi yang kita amankan sebanyak 600 liter,” terang Kasat.

Menurut Kasat, pelaku PYB dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Migas. “Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” tegas Kasat Reskrim. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *