LensaKalbar – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pembobolan Alfamart dan Indomaret.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara didampingi Paur Humas Polres Sintang, AKP Sujiono, dalam press release, Jumat (29/7/2022) membeberkan bahwa kasus tindak pidana pencurian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2022.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melihat bukti berupa rekaman CCTV Alfamart, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kemudian pada, Rabu 27Juli 2022. Satreskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial AH warga asal Palembang.
“Jadi, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa uang tunai dari hasil kejahatan di dua TKP tersebut sebesar Rp 40.000.000,-, dua unit telepon seluler atau smartphone, satu buah kotak hp, rekap alfamart, satu buah linggis, dan satu buah pahat.
“Barang bukti ini sudah kita amankan semuanya guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Kasat Reskrim Polres Sintang.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ungkap Kasat, modus yang digunakannya dengan cara membobol dinding Alfamart dan Indomaret.
“Ya, linggis dan pahat sebagai sarana pelaku untuk membobol dinding Alfamart dan Indomaret ini,” kata Kasat.
Menurut Kasat, sebelum membobol Alfamart. Pelaku pertama melakukan aksi tindak pidana pencurian di Indomaret, Jalan M Saad pada tanggal 26 Juni 2022 lalu. Di TKP ini l, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 23.000.000,-.
Tepat sebulan kemudian, Rabu 26 Juli 2022. Pelaku mengulangi aksinya di Alfamart, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Di TKP ini, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 17.000.000,-.
“Jadi, total uang tunai yang berhasil dibawa kabur pelaku di dua TKP ini ada Rp. 40.000.000,-,” beber Kasat Reskrim.
Pelaku, kata Kasat, merupakan spesialis tindak pidana pencurian toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart dengan modus membobol dinding. Sebab, menurut Kasat, tahun 2018 lalu, pelaku juga sudah pernah ditangkap dengan kasus dan modus yang sama dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Jadi, pelaku ini spesialis pembobol Indomaret dan Alfamart, karena tiap aksi yang dilakukan pelaku tidak sampai waktu satu jam dengan cara membobol dinding,” terang Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Dex)