Bayar Pajak dan Retribusi Lewat Aplikasi ePonti

  • Whatsapp

LensaKalbar – Sebagai kota perdagangan dan jasa, salah satu penunjang ekonomi Kota Pontianak adalah retribusi daerah, yang kemudian diolah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Banyak upaya yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD, salah satunya dengan melibatkan teknologi. Seperti dengan diluncurkannya Aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, diluncurkannya Aplikasi ePonti diharapkan mampu meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan. Ia menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan OJK.

“Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar,” ujarnya usai meresmikan secara simbolis Aplikasi ePonti, di Ruang Pontive Center, Senin (25/7/2022).

Edi melanjutkan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan.

“Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,” tutupnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, kedepannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga segala bentuk transaksi.

“Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Ia lalu meminta dukungan banyak pihak agar setelah diluncurkannya ePonti, implementesi di lapangan langsung terlaksana.

“Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD,” pungkasnya.

ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (kominfo/LK1) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *