Dewan Sintang Sambut Baik Inpres Gratiskan Biaya Persalinan

  • Whatsapp
Mainar Puspa Sari, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari turut menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penggratisan biaya persalinan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Srikandi DPRD Sintang ini juga mengatakan, selain meringankan beban dari segi pengeluaran, kebijakan tersebut disinyalir mampu mengurangi dan menekan angka kematian ibu dan anak. Karena kata Mainar Puspa Sari, para orang tua bisa fokus memenuhi kebutuhan asupan gizi serta perkembangan anak.

“Kebijakan itu bisa dibilang solusi untuk menekan angka kematian ibu dan anak, karena selaras dengan tujuan pemerintah. Tentunya, kami menyambut baik itu,” ujar Mainar Puspa Sari, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat (PD) ini menuturkan, fenomena kematian ibu dan anak, perlu mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.

“Ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan,” jelasnya.

Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur soal pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya. Tentunya saya menyambut baik program pemerintah yang dituangkan dalam Inpres dan kebijakan ini tentunya untuk ibu hamil yang memenuhi kriteria dalam aturan yang berlaku,” sambung Mainar Puspas Sari.

Olehkarenanya, Mainar Puspa Sari juga berharap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan dapat segera disosialisasikan oleh pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.

“Semoga program ini secepatnya bisa disosialisasikan dan direalisasikan sampai ketingkat desa dan dusun yang ada di Bumi Senentang ini,” pungkas Mainar Puspa Sari, wakil rakyat dari Dapil Sintang 1 ini.

Seperti diketahui, biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *