Berharap Pempus Cabut Aturan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang

LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengharapkan pemerintah pusat (Pempus) mencabut aturan dalam penggunaan dana desa selama masa pandemi Covid-19. Mengingat kondisi terkini pandemi sudah melandai atau bisa dikatakan aman, meskipun belum berakhir.

Sehingga, kata Florensius Ronny, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan perencanaan pembangunan di tiap masing-masing desa yang ada di kabupaten ini.

“Kalau kita lihat juklak juknis untuk penggunaan dana desa saat ini, masih mengikuti aturan dalam penanganan pandemi covid-19. Artinya dana desa yang ada tidak dapat dilakukan untuk pembangunan,” kata Ketua DPRD Sintang ini ketika menjadi nara sumber dialog Forum Kalbar dengan tema “Infrastruktur Sintang Masih Tertinggal” di TVRI Kalbar, Selasa (21/6/2022) lalu.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini merinci, bahwa didalam aturan penggunaan desa selama penanganan pandemi Covid-19 terbagi menjadi empat bagian. Bagian pertama 40 persen untuk BLT-DD. Bagian kedua, 20 persen untuk ketahanan pangan. Bagian ketiga, 8 persen untuk penanggulangan Covid-19. Bagian keempat-nya 32 persen dari ADD untuk gaji, tunjangan, dan SPPD perangkat desa.

“Jadi, tidak banyak harapan yang bisa kita cari ketika dalam bencana covid seperti ini. Untuk itu, saya harap mudah-mudahan aturan ini cepat dicabut untuk penggunaan dana desa, sehingga pemerintah desa dapat melakukan dan melanjutkan pembangunan di masing-masing desanya,” kata Florensius Ronny.

Sebetulnya, kata Florensius Ronny, dirinya begitu memahami mengapa dana desa ini terfokus ke bantuan sosial, terutama BLT-DD. “Karena ini memang untuk menjaga daya beli masyarakat, supaya tidak terjadi inflasi atau penurunan daya beli masyarakat. Tetapi untuk seluruh desa di Sintang notabenenya, bahwa tingkat kasus covid-19 tidak besar atau siginifikan seperti kasus di kota-kota,” tutur Florensius Ronny.

Selanjutnya, Florensius Ronny mengajak pemerintah pusat untuk melihat kondisi terkini. Dimana hampir seluruh desa sudah tidak ditemukan lagi kasus Covid-19.

“Untuk itu, besar harapan kita aturan ini dapat cepat disesuaikan atau dicabut karena tidak lagi pas dengan situasi desa yang ada di Kabupaten Sintang,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian ini. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *