Senen Maryono Sebut Sistem Zonasi Penting untuk PSB

  • Whatsapp
Senen Maryono, Anggota DPRD Sintang

LensaKalbar – Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diterapkan baik untuk PSB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PSB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PSB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PSB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PSB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

PSB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menilai sistem zonasi pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) penting bagi calon peserta didik.

“Saya rasa sistem zonasi penting. Artinya, gini loh. Misalkan anak tinggal dekat sekolah tahu-tahu tidak diterima di sekolah itu dan harus sekolah yang lebih jauh, tentunya ini akan jadi persoalan sendiri bagi anak didik kita dan para orangtua,” kata Senen Maryono, kemarin.

Bagaimana pun, kata Senen Maryono, sistem zonasi PSB merupakan responsif masyarakat lingkungan. Sebab masyarakat akan lebih peduli dengan sekolah di sekitar tempat tinggal mereka dibandingkan sekolah yang jauh.

“Tapi bukan berarti sekolah jauh dari tempat tinggal tidak diperbolehkan, hanya saja, ada jatahnya, dan yang lebih diprioritaskan adalah calon peserta didik berprestasi, dan melalui berbagai program bantuan juga bisa,” pungkas wakil rakyat Dapil Sintang 1 ini. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *