LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.
Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.
“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.
“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.
Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.
Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.
“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.
Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)