SPIP Bukan Kewajiban Tapi Kebutuhan

  • Whatsapp

LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilakukan melalui tiga unsur atau lebih dikenal dengan Three Line of Defence. Ketiganya adalah, manajemen, unit kepatuhan internal (UKI) dan inspektorat. Hal itu dikatakannya juga sebagai upaya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Manajemen sebagai lini utama, UKI di lini pertahanan kedua, kemudian Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga,” sebutnya usai memberikan sambutan Bimbingan Teknis SPIP Terintegrasi bagi asesor di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/3/2022).

Bahasan memaparkan, di setiap lini memiliki instrumen masing-masing. Di antaranya Whistle Blowing System (WBS), Manajemen Risiko, Nilai Dasar, Kode Etik, Uraian Jabatan, Standar Operating Procedures (SOP), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan lainnya.

“Di antara alat pengendalian di lini manajemen, yaitu Tone of the Top. Artinya, keteladanan dari pimpinan, untuk menghindari perbuatan yang melanggar aturan,” papar dia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang menilai maturitas dari terselenggaranya SPIP di lingkungan pemerintah daerah, menganggap, diperlukannya peningkatan maturitas dalam penerapan SPIP di lingkungan Pemkot Pontianak. Bahasan berharap peserta bimtek untuk menyimak dengan seksama penyampaian dari pihak BPKP. Dia mengajak kepada jajarannya untuk mendorong SPIP, tidak hanya sebagai kewajiban, tapi juga sebagai kebutuhan organisasi.

“Saya harap peserta bimtek menyimak dengan seksama sampai selesai dan bisa memahami serta mengaplikasikan ilmu dari bimtek ini karena merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” katanya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Ayi Riyanto selaku pemateri menjelaskan, materi Bimtek ini mengacu terbitnya peraturan Kepala BPKP Pusat, Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Ayi menuturkan, peraturan ini tidak mengganti peraturan sebelumnya, tapi upaya melakukan penilaian yang terintegritas.

“Apakah kita telah mencapai hasilnya, karena kita melakukan pelayanan publik. Harus ada hasil yang dicapai,” terangnya.

Dia menyampaikan, pencapaian suatu pelayanan publik harus lebih di atas rata-rata. Karena, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menilai dan ekspektasinya tinggi. “Selama ini kita terbiasa untuk menetapkan tujuan dan sasaran. Keduanya bisa tercapai jika tata kelola pemerintahan bagus,” tuturnya.

Ia menggambarkan, selalu ada risiko terhadap setiap aktivitas. Lewat manajemen risiko, harus memiliki mitigasi dengan membangun internal control. “Sekitar 12 tahun lalu, bapak ibu sudah belajar SPIP. Tapi kita belum bicara tentang hasil. Nah sekarang, dengan adanya Bimtek ini, kita harus tingkatkan capaiannya,” pungkasnya. (kominfo/LK1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *