LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, melarang Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterima dan bertugas di Kabupaten Sintang untuk pindah ke luar Kabupaten Sintang.
“Kalau ada CPNS atau PNS baru yang belum berkeluarga dan berasal dari luar Kabupaten Sintang, kalau bisa cari pasangan hidup orang Sintang. Jangan cari orang luar Sintang,” pesan Yosepha Hasnah beberapa waktu lalu.
“Kenapa saya minta seperti itu. Siapa yang suruh kalian melamar CPNS di Kabupaten Sintang. Pasti atas kesadaran kalian sendiri, tidak ada yang memaksa. Ingat dengan janji CPNS point ke 7 yaitu berbunyi siap mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sintang minimal 10 tahun. Camkan dan patuhi janji itu dengan baik,” sambung dia.
Ia menegaskan, CPNS atau PNS yang berasal dari luar Kabupaten Sintang, agar jangan minta pindah. Selain itu, yang belum memiliki pasangan, agar cari pasangan orang Sintang, agar tidak akan pindah. Ia tidak mau mendapatkan informasi, baru dua tahun sudah minta pindah ke daerah asal, dengan alasan ikut suami.
“Kami tidak pernah memaksa untuk melamar CPNS di Kabupaten Sintang. Di Kabupaten Sintang juga banyak anak-anak muda yang ingin mengabdi di Kabupaten Sintang, mereka ikut melamar dan seleksi CPNS, namun banyak yang belum beruntung. Mereka kalah saing dengan kalian, kami tidak pernah menolak yang dari luar Sintang. Dan tidak pernah melihat asal para pelamar CPNS,” ujarnya.
“Kami welcome saja, tetapi ingat. Kalau sudah lulus, jangan sekali kali minta pindah ke daerah asal. Karena kami kekurangan PNS. Jangan minta pindah karena alasan mau merawat orangtua yang sudah tua. Saat melamar di Sintang kan sudah tau bahwa orangtua ya pasti akan tua, jadi jangan alasan pindah karena mau mengurus orang tua,” tegas Hasnah.
Dia mengungkapkan, salah satu penyebab berkurangnya tenaga fungsional teknis di Sintang karena ada yang minta pindah. Ia menegaskan, dimana pun bertugas, yang dilayani sama manusia juga, gaji juga sama kecuali tunjangan tambahan penghasilan PNS.
“Saya mohon maaf harus mengatakan ini ya. Ada yang minta pindah pakai nota dari mana-mana. Saya selaku Ketua Tim Baperjakat kadang-kadang serba salah. Tiap hari di telpon. Di bilang tidak mau menolong. Kita punya aturan, kalian sudah menandatangani fakta integritas. Setelah 10 tahun mengabdi baru boleh minta pindah bahkan selamanya tidak boleh pindah,” terang Hasnah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kabupaten Sintang telah ditetapkan alokasi kelulusan CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 239 CPNS yang terdiri dari 238 CPNS dari formasi umum dan 1 orang dari tugas belajar ikatan Dinas Perhubungan. Dari 239 orang tersebut, tenaga fungsional kesehatan 58 orang, tenaga fungsional pendidikan 81 orang, dan tenaga teknis lainnya 100 orang. Dari 239 itu juga, ada 90 orang pria dan 149 orang wanita. (prokopim/LK1)