Bupati Erlina Launching Rumah CSR

  • Whatsapp
Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan piagam penghargaan bagi pelaku usaha yang aktif melaporkan kegiatan penanaman modal. Foto Ist

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berkesempatan membuka kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Mempawah. Sosialisasi yang diikuti puluhan peserta itu dirangkaikan dengan launcing Rumah CSR, Rabu (27/10/2021) pagi di Aula Kantor Bupati Mempawah.

Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengatakan, pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, baik pelaku usaha skala besar (PMA dan PMDN), maupun UMKN terhadap pelaksanaan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Persaingan dunia usaha dan perubahan selera konsumen sangat cepat dan ketat. Sehingga, menuntut semua pelaku ekonomi bekerja keras menghadapi persaingan dan lebih jeli dalam melihat peluang usaha dan pasar. Tentunya dengan memantapkan jaringan usaha dan perkembangan teknologi informasi,” katanya.

Menurutnya, berbagai permasalahan kerap dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Mempawah. Terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Diantaranya berkaitan kurangnya akses pasar, permodalan, pengembangan teknologi informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Semua persoalan ini akan mempengaruhi rendahnya produktivitas dan daya saing usaha kecil dan menengah. Inilah yang menjadi hambatan berat dalam perekonomian global yang semakin kompetitif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Erlina mengingatkan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban perusahaan yakni berkenaan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 47 Tahun 2012 mengamanatkan perusahaan mempunyai kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.

“TJSP dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan kmisaris atau RUPS,” tuturnya.

Terkait pengelolaan TJSP atau CSR, Bupati Erlina menyebut Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menerbitkan Perda nomor 4 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, perusahaan berkewajiban menyediakan pembiayaan program TJSP berdasarkan rencana kerja tahunan yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Realisasinya, dari 83 perusahaan sala besar, menengah dan kecil di Kabupaten Mempawah hanya sebagian kecil melaksanakan CSR dengan nominal yang sangat kecil,” sesalnya.

Lebih jauh, Bupati Erlina mengatakan, masih dalam upayanya memaksimalkan CSR maka pemerintah daerah membuat sistem informasi Rumah CSR. Erlina menyebut, keberadaan Rumah CSR untuk menjembatani kepentingan masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah dalam merajut kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga dalam upaya pelestarian lingkungan, serta memberikan benefit bagi perusahaan.

“Rumah CSR menjadi salah satu gebrakan yang dapat mendorong terwujudnya visi dan misi menuju Kabupaten Mempawah Cerdas, Mandiri dan Terdepan,” katanya.

“Rumah CSR akan mendorong serta mewadahi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan atau CSR-nya agar terintegrasi dan searah dengan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *