Zona Merah Meningkat, Bupati Minta Satgas Covid-19 Responsif!

  • Whatsapp
Bupati Mempawah, Hj Erlina saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (4/8/2021)

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meminta Satgas Penanganan Covid-19 menyikapi secara serius perkembangan peta zonasi risiko dari minggu ke minggu.

Hal tersebut lantaran jumlah kecamatan yang masuk zona merah atau risiko tinggi meningkat menjadi 5 dari 9 kecamatan yang ada di wilayah yang dipimpinnya itu.

“Ini harus disikapi secara serius. Mempawah masuk zona yang tidak aman,” tegas Bupati Erlina saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (4/8/2021).

Karena itu, Bupati Erlina menginstruksikan tiap bidang penanganan Covid-19 harus mengambil langkah apa saja, agar lima kecamatan yang masuk zona merah, seperti Kecamatan Mempawah Timur, Mempawah Hilir, Sungai Pinyuh, Segedong, dan Jongkat dapat kembali ke zona aman.

“Meskipun data harian Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat bahwa Mempawah masih berada di zona oranye,” katanya.

Per tanggal 3 Agustus 2021 saja, ungkap Bupati Erlina, ada 25 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia 1 orang.

Karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat mikro kelurahan/desa dan RT/RW, tegas Bupati Erlina, harus aktif melakukan kontrol di lapangan dengan mengimplementasikan fungsi penanganan kesehatan 3T, apabila ada  masyarakat yang sakit.

Upaya 3T yang dimaksud Bupati Erlina adalah testing terhadap orang yang terindikasi terpapar Covid-19, tracing atau menelusuri orang-orang yang kontak dekat dengan pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan terhadap pasien konfirmasi Covid-19.

“Kunci menekan angka konfirmasi dan meninggal dunia akibat Covid-19 ada pada kecepatan 3T. Kecepatan deteksi melalui testing dan kecepatan perawatan atau treatment,” ujar dia.

Langkah 3T tersebut, kata Bupati Erlina, sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. “Untuk itu, kami minta setiap langkah dan tindakan yang diambil harus sesuai dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2020,” katanya.

Istri Wakil Gubernur Kalbar ini juga meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar dapat melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, seprti penerapan PPKM mikro, tentunya harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

“Protokol kesehatan maupun intervensi pencegahan covid-19 lainnya akan semakin efektif, jika kita menjalankan semuanya. Namun, jika ada satu atau dua intervensi yang tidak terlaksana, maka proteksinya pun akan tidak semaksimal saat seluruh upaya pencegahan dilakukan,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan 5 kecamatan ini keluar dari zona merah,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *