Beranda Mempawah Bupati Erlina Setujui “Reperda Ketahanan Pangan” Usulan Dewan Menjadi Perda

Bupati Erlina Setujui “Reperda Ketahanan Pangan” Usulan Dewan Menjadi Perda

Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan pandapat akhirnya terkait Raperda Ketahanan Pangan usulan DPRD Mempawah untuk disahkan menjadi Perda, Kamis (22/7/2021), di Kantor DPRD Mempawah

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri rapat paripurna “Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Mengenai Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Pendapat Akhir Bupati Mempawah Mengenai Raperda Ketahanan Pangan, Kamis (22/7/2021) di Kantor DPRD Mempawah.

“Raperda tersebut merupakan instrumen yang strategis untuk mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang cukup,” ucap Bupati Erlina ketika memberikan pandapat akhirnya terkait Raperda Ketahanan Pangan.

Karenanya, Bupati Erlina menyetujui Raperda Ketahanan Pangan yang diusulkan DPRD untuk di jadikan peraturan daerah (Perda).

“Setelah dipelajari dan ditelaah, saya menyetujui Raperda usulan DPRD mengenai ketahanan pangan untuk dijadikan peraturan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya Raperda ini tentunya dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses, dan keamanan pangan di wilayah Kabupaten Mempawah.

“Tentunya kita harapkan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam ketersediaan pangan dan keamanan pangan,” ujar Bupati Erlina.

Selain itu, Bupati Erlina menjelaskan bahwa ketahanan pangan ialah terpenuhinya pangan daerah sampai perorangan. Baik mutunya maupun jumlahnya.

“Yang paling utama adalah aman, bergizi serta terjangkau, sehingga sesuai dengan fungsi ketahanan pangan yaitu ketersediaan jumlah dan keterjangkauan harga,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD yang telah dengan sabar dan teliti serta penuh perhatian dalam menelaah rancangan Raperda Ktahanan Pangan sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here