LensaKalbar – Pelayanan di Puskesmas Tanjung Puri yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang dihentikan selama 5 hari, mulai Senin (12/7/2021) hingga Jumat (16/7/2021).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh bahwa penghentian pelayanan di Puskesmas Tanjung Puri dilakukan untuk mempersiapkan pemindahan pelayanan ke eks gedung RSUD Ade M Djoen yang lama, yang berada di Jalan Pangeran Kuning, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Adapun gedung lama Puskesmas Tanjung Puri akan dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali. Olehkarenanya, selama pembongkaran dan pembangunan, pelayanan Puskesmas Tanjung Puri akan dipindahkan ke eks gedung RSUD Ade M Djoen yang lama.
“Bangunan Puskesmas Tanjung Puri Kecamatan Sintang ini akan dibongkar dan dibangun kembali,” ungakp Sinto, Sabtu (10/7/2021).
Sinto pun menjelaskan, bahwa alasan Puskesmas Tanjung Puri akan dibangun ulang. Hal ini karena Puskesmas Tanjung Puri menjadi satu-satunya Puskesmas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang menyandang jenis Puskesmas Non Rawat Inap.
“Kabupaten Sintang ini memiliki 20 Puskesmas yang tersebar di 14 Kecamatan. Puskesmas ini menjadi satu-satunya Puskesmas yang belum melayani rawat inap. 19 Puskesmas lainnya sudah melayani rawat inap,” terangnya.
Selama 1 tahun, seluruh pelayanan UPTD Puskesmas Tanjung Puri akan dilaksanakan di RSUD lama. Karena itu, Sinto berharap agar bangunan baru Puskesmas Tanjung Puri nantinya bisa selesai dalam satu tahun.
“Sehingga kemudian pelayanan Puskesmas Tanjung Puri bisa pindah lagi ke gedung yang baru,” ujarnya.
Adapun pelayanan di Puskesmas Tanjung Puri akan dibuka kembali pada Selasa (20/7/2021). Serta pelayanan akan dilakukan dari gedung lama RSUD Ade M Djoen Sintang.
“Tentunya pelayanan yang dibuka tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk itu, kami minta masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan agar disiplin dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Dex)