LensaKalbar – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sintang menetapkan tanggal 7 Juli 2021 hari libur bagi 292 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Sedang kita persiapkan SK Bupati Sintang untuk menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur untuk 292 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sintang, Herkulanus Roni, Selasa (29/6/2021).
Mantan Kabag Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Sintang ini tidak ingin pada hari H pemungutan suara, ada masyarakat yang masih bekerja. Hal ini dilakukan agar masyarakat di 292 desa dapat memberikan hak pilihnya.
“Kita tak ingin ada kendala bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan untuk menyalurkan hak pilihnya. Untuk itu, SK Bupati Sintang sedang kita siapkan,” ucap Roni.
Menurut Roni, animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkades akan lebih tinggi dari pemilihan-pemilihan lainnya. Olehkarenanya, Roni pun menargetkan jumlah pemilih yang memberikan suaranya dalam Pilkades Serentak ini berkisar antara 70 hingga 80 persen.
“Kita targetkan 70 sampai 80 persen masyarakat ikut meberikan hak pilihnya dalam Pilkades ini,” katanya.
Selain itu, Roni mengingatkan kembali kepada tiap panitia Pilkades Serentak agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masyarakat menggunakan hak pilihnya di tiap TPS.
“Protokol kesehatan itu penting, agar kita tidak melakukan pelanggaran di tengah pandemi covid-19 ini, selain itu menghindari kita dari wabah virus corona atau covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya,” katanya.
Berhubung penyelenggaraan pilkades kali ini di tengah pandemi Covid-19, maka pelaksanaan kampanye tetap harus mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Menurutnya, kampanye yang paling efektif di tengah kondisi ini yaitu dengan cara melalui dalam jaringan (daring).
“Pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik sesuai protokol khusus pada kegiatan kampanye pilkades serentak,” ungkapnya.
Roni mengakui memang dalam tahapan kampanye tidak sebatas menggunakan via daring, tapi juga dapat dilakukan dengan cara luar jaringan (luring).
Untuk mencegah terjadinya risiko penularan Covid-19, kegiatan kampanye yang bersifat luring tidak diperbolehkan untuk digelar karena dapat menimbulkan kerumunan.
“Tentunya, kapasitas kampanye dalam ruangan tak lebih dari 50 persen, dan ingat tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19,” kata Roni.
Kalaupun para Cakades membagikan bahan kampanye (nama, nomor urut, atau pesan cakades) itu harus dalam keadaan bersih. Artinya, dibungkus dengan bahan yang tahan dengan zat cair dan sudah disterilisasi.
“Ya, kalau bisa bahan kampanye berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, dan disinfektan berbasis alkohol 70 persen. Tentunya ini akan membantu pemerintah dalam menekan lajunya penyebaran covid-19,” pungkasnya. (Dex)