Selama Operasional, Posko Sepulut Jaring 169 Pelintas Positif Covid-19

  • Whatsapp
Bernard Saragih, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang

LensaKalbar – Sejak beroperasi pertama kali pada 6 Mei 2021 dan diperpanjang sebanyak 2 kali, posko penyekatan untuk mengantisipasi transmisi virus Covid-19 yang berasal dari luar daerah (imported case) dibawa oleh pelintas yang berada di pintu masuk Kabupaten Sintang, tepatnya di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang resmi dihentikan pada Senin (31/5/2021).

Posko ini pun mencatatkan temuan positif tes usap antigen positif pada 169 pelintas. “Dari total temuan tersebut, 141 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Sintang dan sudah dikarantina di rumah susun RSUD AM Djoen Sintang dan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat petugas medis,” ungkap Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Bernard.

Sementara 28 orang yang bukan merupakan warga Sintang dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan daerah yang tercantum dalam kartu kependudukannya. “Seperti daerah Sekadau, Sanggau, Pontianak, Singkawang, Sambas, Kubu Raya, dan Landak. Kami sudah komunikasi dengan satgas di daerah bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, secara keseluruhan selama 26 hari operasional posko tersebut, petugas melakukan pemeriksaan roda 2 dan roda 4 sebanyak 3. 961 unit. Serta melakukan tes swab antigen terhadap  6.653 orang.

Petugas yang ada di Posko Penyekatan Sepulut terdiri dari Petugas berasal dari anggota Polres Sintang, POM Angkatan Darat, Kodim Sintang, Koramil Sepauk, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah desa Sepulut.

Saragih juga menjelaskan alasan 2 kali perpanjangan operasional Posko Penyekatan Sepulut itu. Sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 sudah dilakukan penyekatan di batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau dengan maksud melarang orang untuk mudik.

Setelahnya, ada perintah untuk perpanjangan operasional posko dari 18 hingga 24 Mei 2021. Ditujukan untuk pengetatan arus balik lebaran.

“Namun, karena di setiap sif jaga, ditemukan jumlah orang yang terjangkit Covid-19 masih tinggi, maka kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2021,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang ini.

Sesuai instruksi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, 31 Mei 2021 merupakan hari terakhir operasional Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.

Namun ia mengatakan akan mengaktifkan posko jaga di semua desa. “Pemberlakukan PPKM Mikro di tingkat desa di seluruh Indonesia sudah diberlakukan mulai 1 Juni 2021 oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang katanya juga akan kembali menggencarkan sosialiasi terkait virus penyebab pandemi global itu bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang. Termasuk dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 7 Juli mendatang. (LK1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *