LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan rolling jabatan. Sebanyak delapan pejabat pimpinan tinggi pratama dimutasi dan menempati posisi baru. Pelantikan dan pengukuhan jabatan dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina, Jumat (4/6/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah.
Adapun delapan pejabat tersebut, yakni;
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Drs Suharjo Lie menempati jabatan baru Staf Ahli Budang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurmala, SH, M.Si, jabatan baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Johana Sari Margiani, S.Sos, M.Si dipercayakan memimpin Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Agit Sugiarto menempati kursi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs Aswin AS, MT dipercayakan memimpin Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Drs Irnawati, M.Si menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Yusri, SE, M.Si menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Hermansyah, S.Ip, M.Si mengisi kekosongan jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
“Pelantikan pejabat tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah ini merupakan hasil seleksi dan uji kompetensi dalam rangka mutasi yang dilakukan secara kompetitif,” jelas ungkap Bupati Erlina.
Bupati Erlina mengungkapkan, dari 16 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan uji kompetensi, terjaring 8 orang pejabat yang mendapatkan rekomendasi dari Panitia Seleksi (pansel).
“PP nomor 11 tahun 2017 menyebut sejak diangkat dalam jabatan tinggi pratama sekurang-kurangnya 2-5 tahun dapat dilakukan evaluasi melalui pansel. Kemudian, hasil rekomendasi pansel dipertimbangkan dengan rekam jejak, dedikasi, kepatuhan dan prestasi kerja,” bebernya.
Untuk itu, Bupati Erlina mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi pratama yang dilantik agar memperhatikan poin-poin penting sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama Bupati. Kemudian, pejabat yang tidak memenuhi perjanjian dalam waktu satu tahun maka diberikan perpanjang waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerja,” katanya.
Namun, sambung Bupati Erlina, apabila pejabat bersangkutan tidak menunjukan perbaikan kinerja maka yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi ulang uji kompotensi yang dilaksanakan pansel Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Nah, berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut maka pejabat bersangkutan dapat dimutasi sesuai kompetensi yang dimiliki atau pada jabatan yang lebih rendah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Dex)