
LensaKalbar – Sempat terlantar dan ditampung di Rumah Singgah Mempawah selama dua pekan, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil dipulangkan ke kampung halamannya, Rabu (28/4/2021)) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPPPAPM-Pemdes) Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA mengungkapkan, PMI terlantar itu bernama Mahpuzin (33), warga Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
“Mahfuzin ini merupakan PMI ilegal yang mengadu nasib di Malaysia. Dia bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kuching,” ungkap Heru.
Kepada Heru, Mahfuzin mengaku berangkat dari Malaysia bersama empat orang rekannya dengan menumpang mobil box. Lalu, di tengah perjalanan Mahfuzin dan kawan-kawan diturunkan hingga terlantar di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
“Pada tanggal 14 April, Mahfuzin diantar oleh aparatur Desa Sungai Limau ke Dinas Sosial. Kemudian, Mahfuzin ini ditampung di Rumah Singgah Mempawah kurang lebih 2 pekan,” bebernya.
Selama di Rumah Singgah, lanjut Heru, Mahfuzin berhasil berkomunikasi dengan kerabatnya di Lombok Timur. Bahkan, kerabatnya itu berjanji akan mengirimkan sejumlah uang untuk biaya kepulangan ke kampung halaman.
“Namun, uang tersebut tak kunjung dikirimkan. Karena, sudah terlalu lama akhirnya kita membantu kepulangannya. Setelah mengikuti tes PCR dan melengkapi semua keperluannya, tadi pagi langsung diantar ke Bandara Supadio Pontianak untuk dipulangkan ke Lombok Timur,” pungkasnya. (Dex)