
LensaKalbar – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat desa dan kelurahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi (rakoor), Kamis (22/4/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah.
Rakoor yang dihadiri Forkopimda Pemerintah Kabupaten Mempawah itu dipimpin oleh Wakil Bupati, H Muhammad Pagi. Rakoor mempersiapkan sejumlah agenda kegiatan yang akan dilaksanakan Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah dalam melaksanakan kebijakan PPKM Mikro.
“Menyikapi ditetapkannya PPKM Mikro di Kalbar, maka Bupati Mempawah telah menerbitkan sejumlah surat edaran berkaitan dengan pembatasan kegiatan di masyarakat sesuai petunjuk yang ada,” kata Muhammad Pagi.
Seperti, Wabup mengungkapkan, pembentukan posko PPKM Mikro di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga kelurahan di Kabupaten Mempawah. Keberadaan posko tersebut sebagai wadah koordinasi dan komunikasi satgas di masing-masing wilayah.
“Saya minta agar Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan disiplin prokes Covid-19 dimaksimalkan kembali. Karena, kita ingin masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari,” tegasnya.
Kemudian, sambung Wabup, memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh pengurus tempat ibadah di Kabupaten Mempawah. Terutama pengurus masjid dan surau yang sedang melaksanakan berbagai agenda kegiatan ibadah di bulan ramadan 1442 H.
“Pengurus tempat ibadah mesti memperhatikan penerapan prokes dengan ketat dan maksimal. Termasuk pembatasan jumlah jemaah sesuai kapasitas atau daya tampung tempat ibadah itu sendiri,” ujarnya.
Berikutnya, lanjut Wabup berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1442 H. Ada 12 poin himbauan yang dapat menjadi acuan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.
“Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing, kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan kapasitas 50% dari total daya tampung, demikian pula dengan tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas 50%, pengurus masjid mesti menunjuk petugas untuk menerapkan prokes dan lainnya,” beber Wabup.
Terakhir, Wabup menyebut Pemerintah Kabupaten Mempawah juga melaksanakan instruksi Gubernur Kalbar untuk membatasi kerumunan. Misalnya kerumunan yang ada di warkop maupun cafe dan tempat-tempat lainnya.
“Jam operasional cafe dan warkop dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Nantinya, Satgas Kabupaten dan Kecamatan akan memberikan label di masing-masing cafe tentang pembatasan kapasitas orang di lokasi tersebut,” sebutnya.
Untuk itu, Wabup berharap kebijakan PPKM Mikro ini dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Karena, PPKM Mikro ditujukan untuk mengantisipasi penyebarluasan atau memutus mata rantai penularan virus corona di masyarakat khususnya di Kabupaten Mempawah.
“Kita minta dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholder masyarakat Kabupaten Mempawah untuk mendukung kebijakan PPKM Mikro. Karena, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebaikan bersama seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Dex)