6 Kecamatan Rawan Aktivitas PETI

  • Whatsapp
Forkopimda Kabupaten Sintang melakukan rapat koordinasi membahas penanganan PETI di Kabupaten Sintang, Kamis (22/4/2021)

LensaKalbar – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan penambang emas tanpa izin (PETI).

Rakor tersebut berlangsung di Aula BKPM Polres Sintang, Kamis (22/4/2021).

Dalam peroslan PETI, Polres Sintang melakukan pemataan secara berkala. Hasilnya, 6 kecamatan dinilai rawan akan aktivitas PETI.

Adapun 6 kecamatan itu, meliputi;

  1. Kecamatan Sintang
  2. Kecamatan Sungai Tebelian
  3. Kecamatan Ketungau Tengah
  4. Kecamatan Serawai
  5. Kecamatan Dedai
  6. Kecamatan Ketungau Hilir

Kasat Intelkam Polres Sintang, AKP Hilman Malaini mengatakan penanganan PETI memang kompleks karena melibatkan banyak aspek. Baik itu aspek ekonomi, aspek sosial masyarakat, penegakan hukum dan lingkungan hidup.

Faktor utama yang membuat sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas ilegal ini adalah karena alasan ekonomi.

“Mayoritas aktivitas PETI dilaksanakan di wilayah perairan. Hal ini dapat mencemari lingkungan akibat aktivitas PETI,” ungkap Kasat Intelkam.

Hilman berharap Pemkab Sintang dapat merumuskan kebijakan untuk mengatasi hal ini serta meminimalisir konflik dengan para penambang.

“Perlunya peran dan kebijakan pemerintah sehingga pada saat penindakan tidak ada benturan dengan masyarakat,” ucapnya.

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J yang hadir pada rapat koordinasi tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan solusi konkrit untuk persoalan PETI ini.

Namun Yustinus memastikan akan berkoordinasi dan mengkaji dengan bagian hukum Pemda Kabupaten Sintang. “Mungkin kita akan buat kebijakan bagaimana mungkin yg disungai kita kurangi dan pembatasan,” katanya.

Kabag Hukum Sekda Sintang, Ida Suryani mengatakan, regulasi yang baru membuat Pemkab tidak dapat membuat kebijakan terkait dengan pertambangan emas, karena kewenangannya ada di tingkat kementerian.

“Sangatlah tidak memungkinkan bagi kita membentuk kebijakan baik Perda maupun lainnya, karena tidak adanya kewenangan daerah dalam pertambangan emas. Untuk memperoleh izin sekarang dikeluarkan oleh Menteri,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *