Beranda Mempawah Kontribusi PAD Masih Rendah

Kontribusi PAD Masih Rendah

Bupati Mempawah, Hj Erlina menandatangani kesepakatan bersama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah, Rabu (21/4/2021)

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menandatangani Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP)- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah tahun 2021.

MoU tersebut berlangsung secara virtual di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (21/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Mempawah, Hj Erlina menjadi perwakilan dari 84 pemerintah daerah se-Indonesia yang menjadi peserta perjanjian kerjasama optimalisasi pungutan pajak daerah dan pusat.

“Penerimaan negara termasuk di dalamnya penerimaan daerah merupakan kunci utama dalam memenuhi sumber anggaran guna mendukung realisasi program pembangunan serta pelayanan publik baik di lingkup nasional maupun daerah,” kata Bupati Erlina.

Bupati Erlina mengungkapkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 28 tahun 2009 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut sendiri sebagai instrumen kemandirian fiskal dan komponen utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Data yang kami peroleh, kontribusi seluruh PAD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota terhadap  pendapatan daerah hanya sebesar 26,49%. Khusus untuk kontribusi PAD kabupaten hanya rata-rata sekitar 12,81%,” paparnya.

Bupati Erlina mengatakan, kecilnya kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah serta besarnya ketergantungan  daerah terhadap dana transfer dari pusat masih menjadi pekerjaan rumah bagi mayoritas daerah. Karena itu, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

“Namun, untuk meningkatkan kapasitas fiskal tersebut pemerintah daerah dihadapkan pada sejumlah permasalahan. Mulai dari terbatasnya SDM perpajakan, belum optimalnya sistem pungutan pajak hingga rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak,” bebernya.

Karena itu, Bupati Erlina menyambut baik dilaksanakannya penandatanganan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP)- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah.

“Terlebih kerjasama ini diinisiasi oleh KPK dan ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP dan DJPK. Tujuannya untuk mengoptimalkan pungutan pajak pusat dan daerah dalam bentuk kegiatan bersama,” ujarnya.

Lebih jauh, Bupati Erlina menilai inti dari kerjasama tersebut yakni pertukaran data dan informasi antara fiksus pusat dan daerah untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengenalan proses bisnis pengawasan wajib pajak secara bersama-sama.

“Kerjasama ini sekaligus mempertegas kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari instansi, lembaga asosiasi dan pihak lain untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak,” sebutnya.

Kedepan, Bupati Erlina mewakili seluruh pemerintah daerah yang terlibat dalam kerjasama tersebut berharap kegiatan tersebut tidak sekedar optimalisasi pertukaran data dan informasi perpajakan maupun pengawasan wajib pajak.

“Diharapkan pula dapat mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan, mengoptimalkan data informasi keuangan serta mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM aparatur daerah bidang perpajakan,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here