Beranda Sintang Total Tunggakan Peserta BPJS Mandiri Kelas I,II, dan III Capai Rp16 Miliar

Total Tunggakan Peserta BPJS Mandiri Kelas I,II, dan III Capai Rp16 Miliar

Kepala BPJS Cabang Sintang, Eka Susilamijaya

LensaKalbar – Kepala BPJS Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengatakan bahwa berdasarkan datanya, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan di tahun 2020 mencapai 61,6 persen dari jumlah penduduk.

Sementara, untuk jumlah peserta yang menunggak iuran untuk kelas III itu sebanyak 15 ribu jiwa di tahun 2020. “Ini baru kelas III, belum lagi kelas I dan II. Tapi kami terus menerus mengingatkan peserta untuk membayar iuran, bahkan bisa dilakukan secara kolektif. Total tunggakan Rp16 miliar di tahun 2020,” ungkapnya.

Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar di tahun 2020, menurut Eka, mencapai 23.111 jiwa. Dan tahun 2021 sudah mencapai 23. 390 jiwa.

“Data kami juga menunjukan, justru tunggakan itu terjadi di Kecamatan Sintang yang sebenarnya tidak ada masalah akses pembayaran,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya.

Selain itu, kata Eka, pihaknya juga membuka pelayanan melalui aplikasi whatsapp dan telegram untuk mengurangi tatap muka. Ada 8 desa yang belum melaporkan data JKN-KIS kepada kami.

“Dalam hal tunggakan, akan kami pertimbangkan untuk memberikan program relaksasi, namun tentu perlu kajian terlebih dahulu. Kami juga menemukan, banyak nomor handphone peserta yang sudah tidak bisa dihubungi,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN-KIS di Kabupaten Sintang.

“Kami membuka pengaduan dalam hal pelayanan kesehatan sampai ke Puskesmas. Kami mendorong badan usaha dari kota sampai kecamatan untuk bergabung sebagai peserta BPJS. Soal tunggakan, keluhan mereka adalah akumulasi tunggakan yang membuat peserta merasa berat untuk membayar. Misalnya tunggakan sampai dua tahun. Saran saya ada pengurangan atau pengampunan. Seperti ada program pengampunan pajak begitulah. Atau ada strategi lainnya,” ujarnya.

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Memi Sukaesih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Hingga saat ini sudah 52 persen data yang sudah diperbaharui. Data peserta BPJS PBI semua wajib masuk dalam DTKS, saat ini masih terus diperbaiki. Dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitra 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam DTKS ini seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas masih banyak masuk ke dalam DTKS,” katanya.

Data peserta JKN-KIS setiap desa, diakuinya sudah di informasikan kepada seluruh desa untuk mengupdate data mereka, supaya data yang kita kumpulkan menjadi valid.

“Manakala operator desa sedang memperbaiki data, keluhan mereka adalah NIK dan nomor KK yang tidak sesuai. Banyak masyarakat yang belum ada NIK dan KK, sehingga saat dimasukan ke dalam aplikasi DTKS, ditolak oleh sistem,” tuturnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang H. Sri Tanyono menyampaikan Dukcapil merupakan penyedia data dalam hal DTKS ini.

“DTKS wajib sesuai antara NIK dan KK. Kalau tidak sesuai, maka tidak terbaca oleh aplikasi. Kami siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki DTKS ini. Soal ada masyarakat yang belum ada NIK dan KK, kami siap membantu termasuk warga yang ODGJ. Untuk membereskan soal data seperti ini, kami membuka konsultasi manual dan kami yakin 1 x 24 jam bisa selesai dan data bisa terkoneksi dan terintegrasi dengan DTKS,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here