LensaKalbar – Tak kurang dari 30 lapak pedagang Pasar Juadah berdiri di Jalan Jurusan Mempawah, Kecamatan Sungai Pinyuh. Mereka menjual aneka ragam kue dan minuman segar untuk santap berbuka puasa. Sejak hari pertama ramadan, lokasi tersebut ramai pengunjung.
Dari pantauan dilapangan, sejak siang hari para pedagang Pasar Juadah Sungai Pinyuh tampak sibuk mempersiapkan lapak dagangannya. Mereka mulai memajang aneka jenis kue dan minuman. Mulai dari kue tradisional, gorengan hingga minuman segar seperti air tahu, sari kacang, cendol dan lainnya.
Aneka kue dan minuman segar ini menarik perhatian masyarakat yang sedang berburu takjil untuk menu berbuka puasa. Tak heran, banyak masyarakat yang sengaja datang ke lokasi Pasar Juadah Sungai Pinyuh untuk membeli makanan dan minuman kesukaannya. Harganya pun terbilang ekonomis sehingga tak menguras kantong masyarakat.
“Alhamdulilah, pengunjung cukup ramai. Bahkan, di hari pertama ramadan 1442 barang dagangan hampir habis terjual. Kue yang paling dicari seperti chai kue dan bingka,” kata Pedagang Pasar Juadah Sui Pinyuh, Julhijah, Rabu (14/4/2021) sore.
Dia berharap antusias masyarakat untuk berkunjung ke lokasi Pasar Juadah Sungai Pinyuh tetap tinggi hingga penghujung ramadan nanti. Sehingga, dia dan para pedagang lainnya dapat menjual lebih banyak aneka makanan dan minuman.
“Mudah-mudahan tiap hari selalu ramai pengunjung. Kalau barang dagangan selalu habis terjual, maka kami pun semakin semangat berjualan,” tuturnya.
Sebelumnya, Camat Sui Pinyuh, Daeng Dicky Armeina membolehkan dan mengizinkan kegiatan Pasar Juadah di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang dan pengunjungnya.
“Berdasarkan hasil rapat di tingkat kabupaten, pasar ramadhan atau pasar juadah tetap diperbolehkan. Silahkan saja masyarakat membuka lapak berjualan di wilayah Sui Pinyuh sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” kata Daeng Dicky.
Namun, Daeng Dicky menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi pedagang maupun pengunjung pasar ramadan 1442 H nanti. Syarat tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19 maka syarat yang harus dipenuhi yakni menerapkan prokes dengan ketat. Prokes harus diterapkan dengan disiplin, jangan sampai lengah,” tegasnya.
Misalnya, sambung Camat, harus ada jarak antara lapak pedagang pasar ramadan. Kemudian, pedagang wajib membuat tirai atau pembatas plastik untuk menjaga jarak antara pedagang dan pengunjung.
“Pedagang juga mesti memastikan tidak terjadi kerumunan atau keramaian dilapak jualannya. Kalau pun harus antrian, maka pengunjung harus disiplin menjaga jarak agar tidak berkerumun,” pesannya.
Selanjutnya, imbuh Camat, dia minta agar masing-masing pedagang menyediakan tempat cuci tangan dan hansanitizer. Serta lakukan sterilisasi lapak setiap kali usai menggelar dagangan.
“Untuk pengunjung juga diharapkan selalu memakai masker dan menjaga jarak aman saat berbelanja di pasar ramadan. Lebih lanjut, kita masih menunggu surat edaran dari kabupaten berkaitan dengan juklak dan juknis pasar ramadan 1442 H,” pungkasnya. (Dex)