Beranda Sintang Tafsiran BPK Ada Rp5,7 Miliar Aset Daerah Sintang yang Direkomendasikan untuk Dihapus

Tafsiran BPK Ada Rp5,7 Miliar Aset Daerah Sintang yang Direkomendasikan untuk Dihapus

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi

LensaKalbar – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi menyampaikan pelatihan teknis penilaian barang milik daerah merupakan kegiatan prioritas untuk diselenggarakan atas dasar banyaknya barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya.

“Paling tidak kami menaksir, sekitar Rp5,7 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Joni sapaan akrabnya itu mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini belum ada pejabat fungsional penilai barang milik daerah.

“Tentunya ini mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah, selain tanah dan bangunan,” ungkapnya.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, kata Joni, untuk jangka pendek ini, pihaknya akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

“Tapi, mereka harus dilatih dulu dengan mengikuti pelatihan teknis ini dan dibimbing oleh narasumber yang berkompeten dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak. Tujuan dari pelatihan teknis ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat dan terukur, dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam hal penilaian atau penafsiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah,” jelasnya.

Dikatakan Joni, saat ini juga pihaknya sedang mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah.

“Kami ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang,” pungkasnnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here