LensaKalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak menerima kunjungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Landak, Selasa (6/4/2021).
Kunjungan yang dipimpin Kadis Arpusda Landak Ursus tersebut diterima Kadis Kominfo Landak Yohanes dan Kabid Humas dan Publikasi Yuliana Titiari.
Tujuan kunjungan tersebut untuk pengawasan kearsipan yang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 18 Ayat (2). Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diaksanakan oleh Lembaga dan/atau Unit Kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Hal tersebut merupakan dalam rangka upaya terwujudnya pengelolaan arsip yang baik pertanyaan budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan norma standar prinsip dan kaidah kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Maka perlu dilakukan pengawasan kearsipan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2021.
Ada pun aspek pengawasan kearsipan internal yaitu pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.
Berikutnya sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana. Terakhir buku agenda surat keluar dan surat masuk.
Untuk itu, diharapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan data-data pendukung audit kearsipan internal tersebut. (LK1/Mc)