Berikut Isi Surat Edaran Bupati Sintang Terkait Bulan Suci Ramadhan

  • Whatsapp
Jarot Winarno, Bupati Sintang

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H, masyarakat Kabupaten Sintang saya minta untuk mengurangi aktivitas dan mobilitasnya,” kata Bupati Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat menyambut Ramadhan 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. “Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan khidmat, dan tentunga dengan mematuhi protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19,” ucap Bupati Sintang.

Terkait masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang, Bupati Jarot meminta agar semua pihak, terutama pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Pastikan setiap jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah,” pinta Jarot.

Kemudian, lanjut Jarot, semua tempat ibadah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

“Yang paling utama lagi adalah mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala,” katanya.

“Dan saya juga meminta agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *