Empat Kelurahan di Pontianak Siap Persempit Ruang Gerak Narkoba

  • Whatsapp

LensaKalbar – Sebanyak empat kelurahan siap membentuk kelurahan bersih dari narkoba (Bersinar). Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sungai Bangkong, Pal Lima, Bansir Laut dan Saigon. Pembentukan Kelurahan Bersinar ini akan melibatkan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai penggiat P4GN.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, terutama para penggiat P4GN, baik relawan maupun komunitas, untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Kalau ini kita lakukan secara bersama-sama dan bersinergi maka bisa mempersempit ruang gerak para pelaku maupun para pengedar narkoba,” ujarnya usai membuka workshop penggiat program P4GN di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Rabu (24/3/2021).

Dari informasi yang diperolehnya dari Kapolresta Pontianak Kota maupun Kepala Rutan Pontianak, kasus narkoba tercatat mendominasi. Untuk itu pihaknya bersama BNN Kota Pontianak, aparat keamanan serta masyarakat berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar tidak terjadi lonjakan. Termasuk pengawasan terhadap anak-anak dengan melibatkan peran aktif orang tua dan guru serta masyarakat sekitar. Mereka diharapkan memonitor perilaku dan gerak-gerik anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.

“Karena gejala-gejala ini kan bisa kelihatan, termasuk juga mengawasi jika ada orang asing yang masuk yang kiranya bisa mempengaruhi anak-anak tersebut, ini yang harus diantisipasi,” ungkap Edi.

Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya menerangkan, Kelurahan Bersinar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020. Tahun ini ada empat kelurahan yang menyatakan kesiapannya untuk mencanangkan sebagai Kelurahan Bersinar.

“Tahun lalu sudah ada satu kelurahan bersinar yakni Kelurahan Siantan Tengah,” imbuhnya.

Sementara untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Kelurahan Bersinar mengacu sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 diantaranya sosialisasi, regulasi, pembentukan satgas dan tes urine. “Peran serta para penggiat, relawan dan lainnya sekecil apapun informasi harus disampaikan ke kami dan akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

AKBP Ngatiya menyebut, peredaran narkotika secara nasional rata-rata 80 persen dikendalikan dari dalam lapas. Termasuk kejadian beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu sebanyak 436 kilogram sabu diamankan, itu dikendalikan dari lapas. Termasuk juga dari Kota Pontianak yang ditangkap BNP maupun dari BNN ataupun Polresta Pontianak Kota. Hal ini menunjukkan bahwa kerawanan peredaran narkoba masih dikendalikan dari lapas.

“Oleh karena itu,  langkah-langkah yang diambil oleh BNN adalah selalu berkoordinasi dengan petugas lapas atau rutan,” ucapnya. (LK1/prokopim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *