
LensaKalbar – Dana milik Pemerintah Desa kembali menjadi bahan diskusi hangat. Hal ini terkait dengan perintah pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah untuk menggunakan dana yang ada di desa dalam penanganan Covid-19. Ada yang pro dan ada yang kontra. Masing-masing memiliki argumen, tentunya dengan sudut pandang masing-masing.
Dampak Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat “luar biasa”. Kondisi darurat yang terjadi membuat Pemerintah menggali berbagai strategi untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan dana miliki desa, terutama yang bersumber dari APBN berupa dana desa.
Ihwal tersebut diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dihadiri seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, Bupati Erlina mengingatkan agar kepala desa dapat memahami segala bentuk aturan dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Sebab di stuasi pandemi saat ini banyak perubahan regulasi.
“Untuk itu, saya minta kades dapat memahami aturan dalam regulasi yang ada, sehingga pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing dapat dilakukan dengan tepat sasaran, serta sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Pusat (Pempus), kata Bupati Eerlina, telah mengalokasikan Dana Desa untuk 60 desa se-Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp.69.503.188.000. Ditambah lagi Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pqjak dan retribusi daerah untuk seluruh desa sebesar Rp.62.436.070.900.
“Saya minta agar pengelolaan keuangan desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya penguatan ekonomi desa melalui BUMDes. Hal itu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli desa, sehingga terwujud desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Kemudian, orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun berharap kepala desa dapat merefocussing Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Dengan memprioritaskan belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 pada bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.
“Karena kades merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa dan memiliki kewenangan menetapkan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa,” pungkasnya. (Dex)