Beranda Sintang KI Kalbar Ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sintang

KI Kalbar Ukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sintang

Komisi Informasi Provinsi Kalbar melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (17/3/2021)

LensaKalbar – Komisi Informasi Provinsi Kalbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Sintang, Rabu (17/3/2021).

Rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalbar ini disambut langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sintang, Kurniawan di Pendopo Bupati Sintang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang.

“Kami ingin menanyakan beberapa indikator penilaian dan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. IKIP untuk memotret dimensi, variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang,” ungkap Rospita Vici Paulyn.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan menjelaskan bahwa penilaian akhir dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan yang akan disampaikan.

“Untuk itu, kami juga ingin mendapatkan pandangan Bupati Sintang soal sengketa informasi,” jelasnya.

Syarif Muhammad Heri Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa salah satu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) adalah kebebasan pers.

“Kebebasan pers di Kalbar sangat baik. Dan urgen untuk dinilai khusus di Kabupaten Sintang. Media massa saat ini memang sudah mendapatkan kebebasan pers dengan dibentengi etika pers yang sudah ada. Ujungnya memang memberikan dampak yang positif. Jika kita bisa transparan, maka masyarakat dengan nyaman ikut berpartisipasi dalam membangun daerah,” jelas Syarif Muhammad Heri.

Bupati Sintang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi, dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi.

“Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan, bahkan sudah dijalankan dengan baik. Kami juga pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Jadi, semua indikator keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan Pemkab Sintang,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here