
LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengklaim bahwa Sintang satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalbar yang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait cara membuka lahan dengan membakar.
“Jadi, masyarakat Kabupaten Sintang harus bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar ladang ini. Kabupaten lain belum mengikuti, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).
Selain itu, kata Sekda, Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah mengatur luasan lahan yang dibakar.
“Perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar. Kita menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu Kepala Keluarga maksimal 2 hektar ladang saja,” beber Sekda Sintang ini.
Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.
“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” pungkasnya. (Dex)