
LensaKalbar – Wakil Bupati, Muhammad Pagi, melantik dan mengambil sumpah pengangkatan 66 kepala sekolah (kepsek) di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (18/2/2021).
Rinciannya, 9 kepsek SMP dan 57 kepsek SD. Mereka yang dilantik merupakan guru yang mendapat tugas tambahan, serta guru yang dimutasi dan mendapat perpanjangan tugas sebagai kepsek.
Muhammad Pagi mengatakan, kedudukan dan peran dari kepala sekolah dipandang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Hal itu sejalan dengan semboyan Kabupaten Mempawah yaitu “Maju dengan Ilmu”, dan menjadikan pendidikan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pemkab Mempawah, tambahnya, terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan.
“Meski masih banyak yang harus kita lakukan, tetapi pelayanan publik di bidang pendidikan sudah menunjukkan hasil yang positif,” ungkap dia.
Namun demikian, imbuh dia, ada beberapa indikator yang patut mendapat perhatian yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) pada semua jenjang pendidikan dan Angka Partisipasi Murni (APM) pada semua jenjang pendidikan cenderung menurun.
Kemudian, Angka Putus Sekolah (APS) yang masih terjadi pada semua jenjang pendidikan juga cenderung menurun.
Ketiga indikator tersebut, dinilai wabup, berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia (IPM). Karena IPM Kabupaten Mempawah pada saat ini masih berada pada tingkat yang rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Untuk itu perlu kerja keras bersama untuk meningkatkannya.
“Peningkatan kualitas pendidikan yang merupakan salah satu upaya peningkatan IPM menjadi tugas dan tanggung jawab bersama terutama bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, termasuk para kepala sekolah,” ujar dia.
Muhammad Pagi selanjutnya mengharapkan, para kepala sekolah dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi guru dan siswa, menciptakan prakarsa atau inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.
Dan yang penting, kepala sekolah juga harus terus memberikan dorongan atau arahan kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan untuk berprestasi lebih baik.
“Kepala sekolah diharapkan memperhatikan kinerja para guru di sekolah masing-masing, serta ketaatan terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian dan melaksanakan jam mengajar maupun pengelolaan dokumen yang terkait pengajaran,” pungkasnya. (*)