Beranda Mempawah Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Edy R Yacoub 

LensaKalbar – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Edy R Yacoub mendukung pemberian sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai disela-sela lawatannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Selasa (16/2/2021).

“Kalau misalnya ada satu kelompok yang tidak setuju kan, berarti bisa menggagalkan program (pelaksanaan vaksinasi Covid-19), makanya kita harus mendukung,” jelasnya.

Legislator Partai Golkar dari Dapil Singkawang-Bengkayang itu menyebut, pemberian sanksi merupakan hal yang wajar dan selalunya disematkan dalam setiap aturan atau kebijakan yang dikeluarkan. Walaupun, kata dia, sanksi tersebut tidak melulu menjadi tujuan dari sebuah aturan tersebut dikeluarkan.

“Biasanya terhadap sesuatu aturan, mesti diikuti dengan sanksi-sanksi. Nah inikan sanksinya tidak terlalu sifatnya yang merupakan tidak kriminal. Tapi ini adalah memberi penguatan, terutama pada PNS, jajaran kesehatan, yang seharusnya program–yang merupakan program nasional–maka (Komisi V) harus memberikan dukungan,” katanya.

Dalam konteks penguatan, lanjut Yacoub, masyarakat harus melihat aturan ini sebagai “tools” pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19–yang notabene menjadi problem besar bangsa saat ini.

“Artinya dalam konteks menyukseskan ini, kita Komisi V setuju, kalau sanksinya itu hanya bersifat administratif,” ujarnya.

Dan lagi, mantan Wakil Wali Kota Singkawang itu juga meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini tidaklah “ujug-ujug”. Tapi tentu telah melalui proses yang panjang.

“Karena sudah jelas kajian-kajian akademiknya dan lainnya, terutama soal kehalalannya dari Majelis Ulama Indonesia, tidak ada yang perlu kita khawatirkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berpesan agar masyarakat dapat mengambil informasi dari sumber-sumber yang kredibel, terkait vaksinasi Covid-19 ini.

“Jadi justru bukan membuat berita-berita yang menyesatkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Dalam Perpres yang baru tersebut, memang disebutkan adanya berbagai sanksi, diantaranya tercantum pada pasal 13 A dan 13 B. Sanksi-sanksi tersebut berupa penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, sanksi denda, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga pemberian sanksi pidana. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here