
LensaKalbar – Mulai Maret 2021, masyarakat Kabupaten Mempawah tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus pelayanan keimigrasian. Pasalnya, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah bakal beroperasional pada bulan ketiga tahun ini.
Kantor UKK Imigrasi Mempawah yang beralamat di Jalan Daeng Manambon ini menggunakan bangunan eks Dekranasda Mempawah. Di kantor ini juga masyarakat Kabupaten Mempawah bisa menerbitkan paspor elektronik, membuat paspor non elektronik dan memperpanjang paspor.
“Kalbar ada 7 kabupaten/kota yang punya kantor imigrasi. Tapi yang baru mengaplikasikan sistem penerbitan paspor elektronik yakni, Kota Pontianak. Nah, karena UKK Mempawah berada di bawah Imigrasi Pontianak, maka di sini dibolehkan menerbitkan paspor elektronik,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Tatang Suheryadin, usai meninjau Kantor UKK Imigrasi Mempawah, Rabu (10/2/2021).
Selain dapat menerbitkan paspor elektronik, UKK Imigrasi Mempawah juga dapat melakukan
pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI dan WNA yang berada di Kabupaten Mempawah.
“Artinya, secara pelayanan kita sudah siap. Hanya saja, saat ini kita menunggu jaringan yang terhubung dengan sistem di Imigrasi Pusat. Apabila terhubung, maka dalam waktu dekat ini UKK Imigrasi Mempawah dapat beroperasional,” katanya.
Bupati Mempawah, Hj Erlina mengucap syukur dengan dibukanya pelayanan keimigrasian di wilayah yang dipimpinnya itu.
“Alhamdulillah ya, apa yang kita perjuangkan bersama, akhirnya terwujud. Mempawah sudah ada lokasi pelayanan imigrasi. Tentunya menjadi momentum bersejarah bagi daerah kita. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Bupati Erlina.
Dengan adannya pelayanan keimigrasian di Kabupaten Mempawah, maka masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi pergi ke Kota Pontianak dan Singkawang untuk membuat dan memperpanjang paspornya.
“Jadi, kedua pelayanan itu bisa dilakukan di UKK Imigrasi Mempawah. Apalagi UKK ini juga diberikan izin untuk menerbitkan pelayanan paspor elektronik,” katanya.
Menurut Bupati, layanan paspor elektronik ini punya banyak keunggulan dibandingkan paspor biasa 48 halaman. Misalnya ke Jepang, selama 15 hari kunjungan akan mendapat bebas visa.
Selain itu, sambung Bupati, paspor elektronik juga simpel. Jika masuk ke negara lain, penggunaannya cukup dengan digesek.
“Jadi paspor elektronik ini sangat memberikan kemudahan bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Dex)