Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perusahaan di Sintang Harus Bersinergi dengan Pemerintah, Ini Alasannya…

  • Whatsapp
Florentinus Anum, Pjs Bupati Sintang

LensaKalbar – Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sintang diminta untuk aktif dalam memutus rantai pemyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran petusahaan perkebunan di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (14/11/2020).

“Sejak Maret hingga November 2020 ini, covid-19 sudah memberikan dampak tidak baik terhadap seluruh sendi kehidupan kita. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu kerjasama dan gotong royong dari semua pihak, termasuk dunia usaha dan investasi,” katanya.

Anum mengajak perusahaan yang ada di Sintang agar dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam menangani Covid-19 ini. “Mari kita bersama-sama fokus memutus mata rantai penularan covid-19. Kalau kita lamban menangani penyebaran virus ini, kasus terkonfirmasi bakal bertambah banyak. Kalau kita cepat, kasusnya akan dapat diminimalisir,” katanya.

Menurut Anum, Sintang saat ini berada di zona orange. Jika dipersentasekan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini, Sintang tinggal o,2 persen masuk ke zona merah.

“Kita harap jangan sampai Sintang masuk zona merah. Sampai sekarang penularan covid-19 di Kabupaten Sintang hanya ada dua cara, yakni orang dari luar yang menularkan kepada orang Sintang dan orang Sintang yang baru melakukan perjalanan dari luar,” bebernya.

Anum berpendapat dalam menangani persoalan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Tetapi tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Apabila protokol kesehatan tidak dijalankan dengan benar, maka potensi terkonfirmasi positif Covid-19 lebih besar.

Olehkarenanya, Anum mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Sintang agar dapat menjalankan protokol kesehatan dengan benar selama masa pandemi.

“Terapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, baik sesudah maupun sebelum beraktivitas,” ajaknya.

Selain itu, Anum memastikan bahwa Satgas Covid-19 Sintang bakal memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena itu, penggunaan masker saat berada di luar rumah menjadi wajib hukumnya di masa pandemi.

“Pakai masker wajib hukumnya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka ada sanksinya,” tegas Anum. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *