Kades dan BPD Diminta Aktif Sosialisasikan Perbup No 50/2020

  • Whatsapp

LensaKalbar – Kepala Desa dan BPD diminta agar tetap mensosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020 di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi aturan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Saya minta jajaran pemerintah desa turut mensosialisasikan Perbup 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” pinta Bupati Mempawah, Hj Erlina, Jumat (2/10/2020).

Bupati berharap Kades dan jajarannya dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Jika melanggar maka ada sanksinya. Mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu sampai menjalani swab dan isolasi mandiri,” katanya.

Dikatakan Erlina, upaya pencegahan penularan Covid-19 harus didukung sepenuhnya oleh seluruh unsur pemerintah dan masyarakat di berbagai tingkatan.

“Penanganan covid-19 ini membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat termasuk kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Olehkarenanya, Bupati Erlina berharap kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 sehingga tidak ada lagi penambahan kasus di Kabupaten Mempawah di masa mendatang.

“Selalu kenakan masker saat berada di luar rumah dan jangan merasa aman atau kebal terhadap Covid-19,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *