Masyarakat Sepakat 9.0128 Hektar Dibebaskan untuk Bangun Ruas Jalan Nasional

  • Whatsapp
Masyarakat yang terdampak pembangunan relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang disaksikan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Tim Persiapan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/9/2020)

LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah di Mempawah Convention Center, Selasa (22/9/2020).

Relokasi jalan nasional ini merupakan bagian dari pembangunan Pelabuhan Internasional – Terminal Kijing sebagai Proyek Strategis Nasional yang direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Widodo.

Tercatat ada empat desa di Kecamatan Sungai Kunyit yang menjadi sasaran lokasi pengadaan tanah dengan luas kurang lebih 90.128 meter persegi/kurang lebih 9,0128 hektare.

Adapun keempat desa yang dimakaud, adalah:

  1. Desa Sungai Limau
  2. Desa Sungai Kunyit Laut
  3. Desa Sungai Bundung Laut
  4. Desa Sungai Duri II

Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan proyek strategis nasional sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Bentuk dukungan yang kami berikan adalah melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan maupun kepada masyarakat umum lainnya, termasuk kegiatan konsultasi publik saat ini,” katanya.

Menurut Bupati, dukungan pelaksanaan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah telah dilakukan pihaknya. Meliputi tahap perencanaan (bersama Tim Pelindo II) dan tahap persiapan (bersama Tim Persiapan Provinsi Kalbar). Diharapkan kegiatan konsultasi ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah kiranya dapat mendukung pemerintah untuk merealisasikan pengadaan tanah ini,” katanya.

Selain itu, Bupati Erlina berpesan kepada Tim Persiapan Pengadaan Tanah agar senantiasa berhati-hati. Ikuti aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pengadaan tanah, serta prosedur dan tahapan-tahapannya dengan benar dan cermat.

“Kemudian dalam menginventarisasi dan mengindentifikasi obyek pengadaan tanah hendaknya dilakukan dengan benar. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *